kangbachrudin

Just another WordPress.com site

Just Info

Buat teman-teman naban mooring gang, diinformasikan bahwa perlengkapan kerja diharap ambil langsung di kantor supplier

2 Februari 2011 Posted by | Uncategorized | 1 Komentar

makan malam paling enak kalo menunya nasi goreng spesial ditambah dengan ayam goreng plus sambalnya yang asli buatan istri tercinta

1 Februari 2011 Posted by | Uncategorized | | Tinggalkan komentar

Fenomena

Dalam keyakinan kita bahwa berzina itu adalah salah satu dosa besar

Yang dimaksud zina itu sendiri diantaranya adalah hubungan sex antara pria dan wanita yang tidak terikat dalam pernikahan, kemudian hukum yang dikenakan bagi para pelaku perzinaan itu sendiri adalah apabila yang melakukan perbuatan tersebut adalah pemuda dan pemudi yang belum menikah maka hukumanya adalah diusir dari kampungnya sampai beberapa lama, kemudian bagi pelaku yang sudah menikah hukumanya adalah dirajam sampai meninggal, ini kalau terbukti dengan adanya saksi-saksi, terus masalahnya adalah bagaimana apabila para pelaku perzinahan itu bebas berkeliaran tanpa menjalani hukuman yang semestinya jika pelakunya adalah orang yang sudah menikah berarti mereka harus dihukum rajam sampai meninggal jadi kalau masih hidup bebas kesana kemari berarti statusnya tak ubahnya seperti mayat hidup, bagaimana pula keberadaan lokalisasi-lokalisasi yang bertebaran di republik ini. Wallahu a’lam

1 Februari 2011 Posted by | Uncategorized | Tinggalkan komentar

Sekilas info

QIYAS
Qiyas menurut bahasa Arab berarti menyamakan, membandingkan atau mengukur, seperti menyamakan si A dengan si B, karena kedua orang itu mempunyai tinggi yang sama, bentuk tubuh yang sama, wajah yang sama dan sebagainya. Qiyas juga berarti mengukur, seperti mengukur tanah dengan meter atau alat pengukur yang lain. Demikian pula membandingkan sesuatu dengan yang lain dengan mencari persamaan-persamaannya.
Menurut para ulama ushul fiqh, ialah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkannya kepada suatu kejadian atau peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan ‘illat antara kedua kejadian atau peristiwa itu.
Telah terjadi suatu kejadian atau peristiwa yang perlu ditetapkan hukumnya, tetapi tidak ada nash yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkannya. Untuk menetapkan hukumnya dapat ditempuh dengan cara qiyas, yaitu dengan mencari peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash, serta antara kedua kejadian atau peristiwa itu ada persamaan ‘illat. Jadi suatu qiyas hanya dapat dilakukan apabila telah diyakini bahwa benar-benar tidak ada satupun nash yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan hukum suatu peristiwa atau kejadian. Karena itu tugas pertama yang harus dilakukan oleh seorang yang akan melakukan qiyas, ialah mencari: apakah ada nash yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan hukum dari peristiwa atau kejadian. Jika telah diyakini benar tidak ada nash yang dimaksud barulah dilakukan qiyas.

1 Februari 2011 Posted by | Uncategorized | | Tinggalkan komentar

Hello world!

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!

1 Februari 2011 Posted by | Uncategorized | 1 Komentar